Kamis, 25 Februari 2016

Teks Drama tentang Wakaf (Tugas PAI Kelas X SMA Semester 2)

PELANGGARAN UNDANG-UNDANG WAKAF


   A.    Penokohan

   1.      Annisa Nur I.       : Pembeli tanah
   2.      Egi  Rais R.          : Narator dan hakim
   3.      Gian Aisar P.        : Nazhir
   4.      Rizal Wildan F.    : Wakif
   5.      Syfa R.                 : Warga atau saksi

   B.     Teks Drama
Pada suatu hari di sebuah desa, terdapat seorang laki-laki yang kaya raya bernama Pak Rizal. Pak Rizal adalah seorang pengusaha batu bara. Ia sedang melihat sebidang tanah miliknya di kampung halamannya yang rencananya akan ia wakafkan, namun ia tidak tahu kepada siapa tanah tersebut akan dikelola untuk diwakafkan. Langsung saja kita ke TKP.

Pak Rizal         : (sambil melihat-lihat tanahnya) “Alhamdulillah, saya mempunyai sebidang tanah yang cukup luas untuk diwakafkan. Tetapi kepada siapa tanah ini akan dikelola untuk diwakafkan?”

Tiba-tiba melintaslah salah seorang warga sekitar yang tak jauh dari tanah tersebut. Dan Pak Rizal pun bertanya kepadanya.

Pak Rizal         : “Pak! Pak! Maaf, bolehkah saya bertanya. Jika saya ingin mewakafkan tanah ini, siapa yang harus saya temui?”
Ibu Syfa          : “Oh, biasanya jika ada yang mau mewakafkan tanah, mereka menghubungi Pak Gian. Ia akan mengelolanya dengan baik.”
Pak Rizal         : “Bolehkah  saya tau rumahnya?”
Ibu Syfa          : “Kebetulan rumahnya tidak jauh, ada di sebelah sana.” (sambil menunjuk ke sebuah rumah)

Tak lama Pak Rizal pun mengunjungi rumah tersebut dan bertemu dengan Pak Gian, kemudian ia pun mewakafkan tanahnya.

Pak Rizal         : “Assalamualaikum. (sambil mengetuk pintu)
Pak Gian         : “Walaikumsalam.”
Pak Rizal         : “Perkenalkan pak, nama saya Rizal. Saya berencana untuk mewakafkan tanah saya di kampung ini. Saya harap tanah ini akan dimanfanfaatkan dengan sebaik-baiknya.”
Pak Gian         : “Baiklah, jika syarat nya terpenuhi, mari kita lakukan. Saya danwarga setempat akan menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan umum dengan sebaik-baiknya.”
Pak Rizal         : “Baiklah, terima kasih banyak. Saya pamit ada urusan yang harus saya kerjakan”
Pak Gianl        : “Sama-sama. Saya sangat senang bisa membantu.

Keesokan harinya, Pak Gian melihat tanah yang diwakafkan. Ketika sedang melihat-lihat, tiba – tiba ada seseorang juga yang sedang meliha tanah tersebut. Langsung saja kita ke TKP.

Annisa             : “Wah tanah ini strategis sekali letaknya. Dekat dengan perumahan warga. Jika tanah ini dijadikan supermarket, akan besar sekali keuntungannya.”
Lalu orang tersebut pun bertanya kepada Pak Gian yang kebetulan berada tidak jauh dari tempat ia berdiri.
Annisa             : “Pak, siapa pemilik tanah ini?”
Pak Gian         : “Memangnya kenapa dengan tanah ini?”
Annisa             : “Saya ingin membeli tanah ini dan mendirikan sebuah supermarket, karena keuntungannya pasti sangat besar bagi saya”
Pak Gian         : “Kira-kira berapa anda akan membelinya?”
Annisa             : “Walaupun harga nya tinggi, saya insyaallah akan membelinya. Karena potensi penghasil dari penjualan nya sangat besar”

Mendengar pernyataan dari Ibu Annisa, Pak Gian pun tergiur dengan tawaran tersebut. Akhirnya ia terbujuk oleh rayuan syaitan dan mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Pak Gian         : “Mmmm…Sebenarnya tanah ini milik saya, tapi saya belum yakin akan menjualnya atau tidak”
Annisa             : “Baiklah jika seperti itu, saya akan menunggu keputusan anda. Besok saya akan kembali.”

Besoknya, pembeli itu pun kembali ke kampung itu dan berkunjung ke rumah Pak Gian untuk meminta keputusan mengenai tanah tersebut.

Annisa             : “Bagaimana pak tawaran saya kemarin?”
Pak Gian         : “Baiklah saya setuju dengan tawaran anda.”

Lalu, pak Gian pun menyetujuinya dan melakukan akad jual beli tersebut. Dan Ibu Annisa memberikan uang yang jumlahnya cukup besar. Begitu keluar dari rumah Pak Gian pembeli itu bertemu dengan salah satu warga, yaitu Ibu Syfa.

Ibu Syfa          : “Dari mana bu?”
Ibu Annisa      : “Oh, saya pulang dari rumah pak Gian bu.”
Ibu Syfa          : “Kalau boleh saya tau atas keperluan apa anda berkunjung ke rumah pak Gian?”
Ibu Annisa      : “Saya bertemu Pak Gian untuk membeli tanah yang berada di sebelah perempatan itu.”
Ibu Syfa          : “Oh, seperti itu.

Ibu Syfa berfikir keheranan karena ia mengira bahwa tanah itu merupakan tanah waqaf dari orang yang sebelumnya pernah ia temui, yaitu Pak Rizal. Lalu, ia pun pergi ke rumah Pak Rizal untuk memastikan status tanah tersebut.

Ibu Syfa          : “Assalamualaikum”
Pak Rizal         : “Waalaikum sallam, maaf ada yang bisa saya bantu bu?”
Ibu Syfa          : “Maaf pak mengganggu, saya hanya ingin bertanya, apakah benar tanah yang di perempatan kampung saya itu telah di waqafkan?”
Pak Rizal         : “Iya benar, saya telah mewaqafkan tanah tersebut untuk keperluan warga, memamngnya kenapa ya ?”
Ibu Syfa          : “Tadi saya mendengar kalau tanah tersebut dijual oleh Pak Gian kepada seorang pembeli yang ingin menjadikannya supermarket , dan saran saya anda harus mengklarifikasinya.”
Pak Rizal         : Astagfirullah , kenapa bisa begitu? Ya sudah nanti saya akan mengklarifikasinya.”

Setelah mencari tahu lebih lanjut dan terbukti benar, keesokan harinya, Pak Rizal pun melapor ke pengadilan, Pak Rizal mengadukan atas pelanggaran hukum yang telah dilakukan Pak Gian. Dan keesokannya lagi  diadakanlah persidangan dengan pelaku Bapak Gian, saksi Ibu Syfa, Bapak Rizal, dan Ibu Annisa. Suasana menjelang dimulainya persidangan cukup gaduh.

( di pengadilan )

Hakim             : “Semuanya harap tenang, persidangan hari ini akan segera dimulai” (sambil mengetuk palu) Kepada penuntut yaitu saudara Rizal, apakah anda dapat menjelaskan kronologi kejadiannya?
Pak Rizal         : “Saya menerima laporan dari saudari Syifa bahwa saudara Gian telah menjual tanah yang saya wakafkan”
Hakim             : “Kepada saksi yaitu saudari Syifa,  apakah anda melihat saudara Gian menjual tanah wakaf tersebut?”
Ibu Syifa         : “Saya tidak melihat secara langsung, akan tetapi saya bertanya langsung kepada pembeli tanah wakaf tersebut, yaitu Ibu Annisa”
Hakim             : “Kepada saksi kedua, yaitu saudari Annisa apakah benar anda membeli tanah wakaf tersebut? Apakah anda tahu tanah tersebut tanah wakaf?”
Ibu Annisa      : “Ya, benar saya membeli tanah tersebut. Tetapi saya tidak mengetahui tanah tersebut tanah wakaf. Dikarenakan saudara Gian sendiri mengaku bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya
Hakim             : ”Saudara Gian, apakah anda memiliki pembelaan.”
Pak Gian         : ”Tidak Pak Hakim, saya mengaku bersalah.”
Hakim             : ”Baiklah, sekarang kasus ini sudah jelas. Saudara Gian terbukti  bersalah karena melanggar UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf yang meliputi:

   1.      Bab II Bagian 5 Pasal 10 point (1) tentang Persyaratan Nazhir
   2.      Bab II Bagian 5 Pasal 11 tentang Tugas Nazhir
   3.      Bab IV Pasal 40 tentang Larangan terhadap Harta Wakaf
   4.      Bab V Pasal 42 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf

Hakim             : “Oleh karena itu, Pak Gian dihukum dengan masa tahanan 2 tahun dan denda 10 juta rupiah.” (Sambil mengetuk palu)

Akhirnya Pak Gian dihukum dan tanah wakaf Pak Rizal pun diserahkan kepada lembaga pengelola wakaf yang lebih terpercaya.


TAMAT

2 komentar:

  1. ko gak bisa di copy????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya pernah setting blognya supaya tidak bisa dicopas pake html tapi sekarang lupa cara balikinnya gimana

      Hapus