PELANGGARAN UNDANG-UNDANG
WAKAF
A. Penokohan
1.
Annisa Nur I. : Pembeli tanah
2.
Egi Rais R. : Narator dan hakim
3.
Gian Aisar P. : Nazhir
4.
Rizal Wildan F. : Wakif
5.
Syfa R. : Warga atau saksi
B. Teks
Drama
Pada suatu hari di sebuah desa, terdapat seorang laki-laki yang kaya
raya bernama Pak Rizal. Pak Rizal adalah seorang pengusaha batu bara. Ia sedang melihat
sebidang
tanah miliknya di kampung halamannya
yang rencananya akan ia wakafkan, namun ia tidak tahu kepada siapa tanah
tersebut akan dikelola untuk diwakafkan. Langsung saja kita ke TKP.
Pak Rizal : (sambil melihat-lihat tanahnya) “Alhamdulillah,
saya mempunyai sebidang tanah yang cukup luas untuk diwakafkan. Tetapi kepada
siapa tanah ini akan dikelola untuk diwakafkan?”
Tiba-tiba melintaslah salah seorang warga sekitar yang
tak jauh dari tanah tersebut. Dan Pak Rizal pun bertanya kepadanya.
Pak
Rizal : “Pak! Pak! Maaf, bolehkah saya
bertanya. Jika
saya ingin mewakafkan tanah ini, siapa yang harus saya temui?”
Ibu Syfa : “Oh, biasanya jika ada yang mau mewakafkan
tanah, mereka menghubungi Pak Gian. Ia akan mengelolanya dengan baik.”
Pak Rizal :
“Bolehkah saya tau rumahnya?”
Ibu
Syfa : “Kebetulan rumahnya tidak jauh, ada di sebelah sana.” (sambil menunjuk ke sebuah rumah)
Tak lama Pak Rizal pun mengunjungi rumah tersebut dan bertemu
dengan Pak Gian, kemudian ia pun mewakafkan tanahnya.
Pak Rizal :
“Assalamualaikum.” (sambil mengetuk pintu)
Pak Gian :
“Walaikumsalam.”
Pak
Rizal : “Perkenalkan pak,
nama saya Rizal. Saya berencana untuk mewakafkan tanah saya di kampung ini.
Saya harap tanah ini akan dimanfanfaatkan dengan sebaik-baiknya.”
Pak
Gian : “Baiklah, jika syarat
nya terpenuhi, mari kita lakukan. Saya danwarga setempat akan menggunakan tanah
tersebut untuk kepentingan umum dengan sebaik-baiknya.”
Pak Rizal : “Baiklah, terima kasih banyak. Saya pamit ada urusan yang harus saya
kerjakan”
Pak Gianl :
“Sama-sama. Saya sangat senang bisa membantu.”
Keesokan harinya, Pak
Gian melihat tanah yang diwakafkan. Ketika sedang melihat-lihat, tiba – tiba
ada seseorang juga yang
sedang meliha tanah tersebut.
Langsung saja kita ke TKP.
Annisa :
“Wah tanah ini strategis sekali letaknya. Dekat dengan perumahan warga. Jika
tanah ini dijadikan supermarket, akan besar sekali keuntungannya.”
Lalu orang tersebut pun
bertanya kepada
Pak Gian yang kebetulan
berada tidak jauh dari tempat ia berdiri.
Annisa :
“Pak, siapa pemilik tanah ini?”
Pak Gian :
“Memangnya kenapa dengan tanah ini?”
Annisa :
“Saya ingin membeli tanah ini dan mendirikan sebuah supermarket, karena
keuntungannya pasti sangat besar bagi saya”
Pak Gian :
“Kira-kira berapa
anda akan membelinya?”
Annisa :
“Walaupun harga nya tinggi, saya insyaallah akan membelinya. Karena potensi
penghasil dari penjualan nya sangat besar”
Mendengar pernyataan dari Ibu Annisa, Pak
Gian pun tergiur dengan tawaran tersebut. Akhirnya ia terbujuk oleh rayuan syaitan dan mengaku
bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Pak
Gian : “Mmmm…Sebenarnya tanah ini milik saya,
tapi saya belum yakin akan menjualnya atau tidak”
Annisa :
“Baiklah jika seperti itu, saya akan menunggu keputusan anda. Besok saya akan
kembali.”
Besoknya, pembeli itu pun kembali ke kampung itu dan berkunjung ke rumah Pak Gian untuk meminta
keputusan mengenai tanah
tersebut.
Annisa :
“Bagaimana
pak tawaran saya kemarin?”
Pak Gian :
“Baiklah
saya setuju dengan tawaran anda.”
Lalu, pak Gian pun
menyetujuinya dan melakukan akad jual beli tersebut. Dan Ibu Annisa memberikan uang yang jumlahnya cukup
besar. Begitu
keluar dari rumah Pak
Gian
pembeli itu bertemu dengan salah
satu warga, yaitu Ibu Syfa.
Ibu Syfa :
“Dari
mana bu?”
Ibu Annisa :
“Oh, saya
pulang dari rumah pak Gian bu.”
Ibu Syfa :
“Kalau
boleh saya tau atas keperluan apa anda berkunjung ke rumah pak Gian?”
Ibu Annisa :
“Saya bertemu
Pak
Gian
untuk membeli tanah yang
berada di sebelah perempatan itu.”
Ibu Syfa :
“Oh, seperti itu.”
Ibu Syfa berfikir keheranan karena ia
mengira bahwa tanah itu merupakan tanah waqaf dari orang yang sebelumnya pernah ia temui, yaitu Pak
Rizal.
Lalu, ia pun pergi ke rumah Pak
Rizal untuk memastikan status tanah tersebut.
Ibu Syfa :
“Assalamualaikum”
Pak Rizal :
“Waalaikum
sallam, maaf ada yang bisa saya bantu bu?”
Ibu Syfa :
“Maaf
pak mengganggu, saya hanya ingin bertanya, apakah benar tanah yang di
perempatan kampung saya itu telah di waqafkan?”
Pak Rizal
: “Iya benar, saya telah mewaqafkan
tanah tersebut untuk keperluan warga, memamngnya kenapa ya ?”
Ibu Syfa :
“Tadi
saya mendengar kalau tanah tersebut dijual oleh Pak Gian kepada seorang pembeli yang
ingin menjadikannya supermarket , dan saran saya anda harus
mengklarifikasinya.”
Pak Rizal : “Astagfirullah , kenapa bisa begitu?
Ya sudah nanti saya akan
mengklarifikasinya.”
Setelah mencari tahu lebih lanjut dan terbukti benar,
keesokan
harinya, Pak
Rizal
pun melapor ke pengadilan, Pak
Rizal mengadukan atas pelanggaran hukum yang telah dilakukan Pak Gian. Dan
keesokannya lagi diadakanlah persidangan
dengan pelaku Bapak
Gian,
saksi Ibu Syfa,
Bapak Rizal,
dan Ibu Annisa.
Suasana menjelang dimulainya persidangan cukup gaduh.
( di pengadilan )
Hakim :
“Semuanya
harap tenang, persidangan
hari ini akan segera dimulai” (sambil mengetuk palu) Kepada penuntut yaitu saudara Rizal, apakah anda dapat menjelaskan
kronologi kejadiannya?”
Pak Rizal :
“Saya menerima laporan dari saudari Syifa
bahwa saudara Gian
telah menjual tanah yang saya wakafkan”
Hakim :
“Kepada saksi yaitu saudari
Syifa, apakah anda melihat saudara Gian
menjual tanah wakaf tersebut?”
Ibu Syifa
: “Saya tidak melihat secara langsung, akan tetapi saya bertanya langsung
kepada pembeli tanah wakaf tersebut, yaitu Ibu Annisa”
Hakim :
“Kepada saksi kedua, yaitu saudari Annisa apakah benar anda membeli tanah wakaf
tersebut? Apakah anda tahu tanah tersebut tanah wakaf?”
Ibu Annisa : “Ya, benar saya membeli tanah tersebut.
Tetapi saya tidak mengetahui tanah tersebut tanah wakaf. Dikarenakan saudara
Gian sendiri mengaku
bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya”
Hakim :
”Saudara Gian, apakah anda memiliki
pembelaan.”
Pak Gian : ”Tidak
Pak Hakim, saya mengaku bersalah.”
Hakim : ”Baiklah,
sekarang kasus ini sudah jelas. Saudara Gian terbukti bersalah karena melanggar UU No. 41 Tahun
2004 tentang wakaf
yang meliputi:
1.
Bab II Bagian 5 Pasal 10 point (1) tentang Persyaratan Nazhir
2.
Bab
II Bagian 5 Pasal 11 tentang Tugas Nazhir
3.
Bab
IV Pasal 40 tentang Larangan terhadap Harta Wakaf
4.
Bab
V Pasal 42 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
Hakim :
“Oleh karena itu, Pak Gian dihukum dengan masa tahanan 2 tahun dan denda 10
juta rupiah.” (Sambil mengetuk palu)
Akhirnya Pak Gian dihukum dan tanah wakaf Pak Rizal
pun diserahkan kepada lembaga pengelola wakaf yang lebih terpercaya.
TAMAT
ko gak bisa di copy????
BalasHapusSaya pernah setting blognya supaya tidak bisa dicopas pake html tapi sekarang lupa cara balikinnya gimana
Hapus