Penggunaan Sumber Daya Hutan Indonesia Berwawasan Lingkungan
(Egi Rais R)
Hutan adalah suatu tempat yang didominasi oleh tumbuhan
atau pepohonan dalam cakupan daerah yang cukup luas. Hutan sendiri merupakan
sumber daya alam di mana di dalamnya terdapat banyak potensi yang dapat diolah
dan dimanfaatkan oleh manusia. Pengertian hutan
dalam peraturan perundang-undangan
terdapat dalam Pasal 1 butir
2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni sebagai berikut: ”suatu kesatuan ekosistem
berupa hamparan
lahan berisi sumber daya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam persekutuan
alam lingkungannya, yang satu
dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.”